BERITA
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Outing Class 2025
Pedoman Penyelenggaraan Outing Class SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Tengah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/09303 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas (Outing Class) bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini ditetapkan pada 1 September 2025 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.
Pengertian Outing Class
Outing class merupakan metode pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruang kelas/sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung yang melibatkan aspek:
-
afektif
-
kognitif
-
psikomotor
Kegiatan ini dirancang agar siswa dapat menghubungkan teori dengan praktik kehidupan nyata.
Tujuan Penyelenggaraan
Beberapa tujuan utama kegiatan outing class antara lain:
-
Mengenalkan ragam budaya dan keunggulan daerah.
-
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung.
-
Mendorong siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
-
Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif daerah.
Prinsip Penyelenggaraan
Kegiatan outing class harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
-
Musyawarah antara sekolah, komite, siswa, dan orang tua
-
Efisiensi dalam pembiayaan
-
Transparansi pengelolaan anggaran
-
Akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan
Ketentuan Pelaksanaan
Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan kegiatan outing class:
-
Kegiatan tidak bersifat wajib bagi siswa.
-
Pelaksanaan dengan pembiayaan dari orang tua maksimal 1 kali dalam 1 tahun.
-
Kegiatan tidak boleh mengurangi jumlah jam pembelajaran minimal.
-
Jika dilaksanakan di luar kabupaten/kota, durasi maksimal 3 x 24 jam.
-
Rasio pendamping minimal 1 guru untuk 20 siswa.
Perencanaan Kegiatan
Satuan pendidikan wajib menyiapkan proposal kegiatan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan yang memuat:
-
latar belakang kegiatan
-
tujuan kegiatan
-
waktu dan lokasi kegiatan
-
jumlah peserta dan pendamping
-
sumber pembiayaan
-
dokumen perizinan dan berita acara rapat persiapan
Perizinan dan Keamanan
Kegiatan outing class harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-
izin orang tua/wali murid
-
persetujuan komite sekolah
-
persetujuan cabang dinas pendidikan wilayah
-
armada transportasi yang laik jalan
-
pengemudi bebas narkoba
-
lokasi kegiatan memiliki standar keamanan
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh:
-
kepala satuan pendidikan
-
komite sekolah
-
cabang dinas pendidikan wilayah
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Hal ini bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
![]()
SE Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447H / 2026M Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah
Pengaturan Pembelajaran SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah Selama Ramadan 1447 H/2026 M
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.
Jadwal dan Mekanisme Pembelajaran
-
18–21 Februari 2026
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. -
23 Februari–14 Maret 2026
Pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan sesuai perencanaan masing-masing sekolah.
Selama Ramadan, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan:-
Iman dan takwa
-
Akhlak mulia dan kepemimpinan
-
Kepedulian sosial dan pembentukan karakter
Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Bagi murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi toleransi. -
-
16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026
Libur bersama Idulfitri. Murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. -
30 Maret 2026
Pembelajaran kembali aktif sesuai kalender pendidikan masing-masing satuan pendidikan.Ketentuan Jam Pembelajaran (Sekolah Negeri)
-
Durasi 1 jam pelajaran selama Ramadan:
-
SDLB: 25 menit
-
SMPLB: 30 menit
-
SMALB: 35 menit
-
SMA/SMK: 40 menit
-
-
Jam masuk sekolah:
-
Senin–Kamis: 07.30–14.45 WIB
-
Jumat: 07.30–14.00 WIB
-
Sekolah swasta dapat mengatur secara mandiri dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
-
[SE KADISDIK JATENG—PBM DI BULAN RAMADHAN 1447 H]
![]()
Nawal Arafah Yasin Resmi Sandang Dua Peran: Bunda PAUD dan Bunda Literasi Jawa Tengah

Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, resmi mengukuhkan Nawal Arafah Yasin sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah. Pengukuhan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (23/5/2025), ini melengkapi peran Nawal Arafah Yasin sebelumnya sebagai Bunda Literasi provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Taj Yasin menekankan pentingnya PAUD sebagai masa emas (golden age) yang krusial untuk membentuk karakter anak. Menurutnya, peran Bunda PAUD sangat strategis dalam menumbuhkan budaya membaca dan literasi keluarga, yang harus dimulai sejak dini di lingkungan rumah.

Acara ini juga diisi dengan peluncuran aplikasi SiArtis (Sistem Informasi Arsip Statis) untuk digitalisasi arsip dan literasi, serta penyerahan hadiah lomba bidang perpustakaan oleh Wagub yang didampingi Nawal Arafah Yasin.
![]()
Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Program Studi Luar Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Buta Warna
Program Studi Lanjut Luar Negeri Di Chungcheongbuk-Do Korea Selatan
![]()
Nota Dinas Seleksi Test Potensi Akademik Program Studi Lanjut Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan
Seleksi Administrasi Pelaksanaan Program Studi Lanjut Luar Negeri di Chungcheongbuk-do Korea Selatan
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 100.3.4.1/61.DISDIKBUD/2025 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Program Studi Lanjut dan Bekerja di Chungcheongbuk-do Korsel, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran pogram studi lanjut di Chungcheongbuk-do Korea Selatan telah ditutup dan diperoleh hasil sejumlah 1.825 orang pendaftar;
2. Guna tindak lanjut pelaksanaan program, diperlukan verifikasi pendaftar oleh satuan pendidikan SMA/SMK terkait dan dilanjutkan proses seleksi administrasi bagi pendaftar sesuai dengan daftar terlampir;
3. Pada pelaksanaan seleksi administrasi, satuan pendidikan terkait bertanggung jawab untuk mengunggah dokumen kelengkapan masing-masing pendaftar, melalui input pada aplikasi e-ktsp laman https://kur.pdk.jatengprov.go.id/ dengan akun masingmasing satuan pendidikan. Dokumen yang wajib diunggah sebagai berikut :
a. Scan asli Biodata Siswa;
b. Pas Foto kemeja warna putih, latar belakang warna biru ukuran 4×6;
c. Scan asli surat keterangan sehat dari dokter (Pemerintah/Militer/Puskesmas/dsb);
d. Scan asli KTP;
e. Scan foto copy/asli Akta Kelahiran;
f. Scan foto copy/asli Kartu Keluarga;
g. Scan asli Ijazah/ Surat Keterangan lulus/masih kelas XII dari sekolah;
h. Scan asli sertifikat TOEFL dan TOPIK (apabila ada);
i. Scan asli Rapor semester 1 s.d. 6;
j. Scan asli Surat Pernyataan Calon Peserta;
k. Scan asli Surat Pernyataan kebenaran data sesuai asli dan benar;
l. Study Plan/Proyeksi belajar (narasi tentang rencana belajar atau garis besar
rencana belajar selama masa perkuliahan, dan langkah yang diambil setelah
perkuliahan selesai (minimal 1 lembar))
4. Batas akhir unggah dokumen adalah Rabu, 4 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila waktu unggah berakhir dan peserta belum melengkapi, maka pendaftar dinyatakan
tidak lolos.
5. Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah saudara untuk memverifikasi pendaftar dan mengunggah dokumen pendaftar pada poin 3 (a s.d. l).
![]()
![]()




DAPAT DI 










[










