FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS3N)

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N)

Jenjang SMA/MA dan SMK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026

 

Informasi Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang SMA/MA dan SMK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 <<download>>

Loading

Draft Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Forum Konsultasi Publik pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut menghasilkan draft Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang dapat diakses melalui tautan s.id/jXJpa.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap draft Standar Pelayanan yang kami miliki.

Saran, kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jika terdapat saran dan masukan terkait draft Standar Pelayanan tersebut dapat menghubungi media whatsapp center Dinas Pendidikan melalui 08112663000 paling lambat hari Minggu 19 Juli 2026 pukul 15.00

Loading

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027

 

Berikut Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027

dapat di [UNDUH DISINI]

Loading

Surat Form Keterangan Pernyataan di SPMB 2026-2027

Berikut Link untuk mendownload contoh surat form keterangan pada SPMB 2026-2027:
1. FORM SUKET PRESTASI
2. SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR
3. SURAT PERNYATAAN ATS
4. SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
5. SURAT PERNYATAAN SEHAT

Read more

Loading

SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Juknis SPMB 2026

SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tentang Juknis SPMB 2026

DAPAT DI UNDUH DI SINI

Loading

Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester II Tahun 2025

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2025 periode bulan Juli – Desember 2025

(sumber: Skema Jateng )

Loading

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Outing Class 2025

Pedoman Penyelenggaraan Outing Class SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Tengah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/09303 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas (Outing Class) bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini ditetapkan pada 1 September 2025 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.

Pengertian Outing Class

Outing class merupakan metode pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruang kelas/sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung yang melibatkan aspek:

  • afektif

  • kognitif

  • psikomotor

Kegiatan ini dirancang agar siswa dapat menghubungkan teori dengan praktik kehidupan nyata.

Tujuan Penyelenggaraan

Beberapa tujuan utama kegiatan outing class antara lain:

  1. Mengenalkan ragam budaya dan keunggulan daerah.

  2. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung.

  3. Mendorong siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  4. Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif daerah.

Prinsip Penyelenggaraan

Kegiatan outing class harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

  • Musyawarah antara sekolah, komite, siswa, dan orang tua

  • Efisiensi dalam pembiayaan

  • Transparansi pengelolaan anggaran

  • Akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan

Ketentuan Pelaksanaan

Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan kegiatan outing class:

  • Kegiatan tidak bersifat wajib bagi siswa.

  • Pelaksanaan dengan pembiayaan dari orang tua maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

  • Kegiatan tidak boleh mengurangi jumlah jam pembelajaran minimal.

  • Jika dilaksanakan di luar kabupaten/kota, durasi maksimal 3 x 24 jam.

  • Rasio pendamping minimal 1 guru untuk 20 siswa.

Perencanaan Kegiatan

Satuan pendidikan wajib menyiapkan proposal kegiatan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan yang memuat:

  • latar belakang kegiatan

  • tujuan kegiatan

  • waktu dan lokasi kegiatan

  • jumlah peserta dan pendamping

  • sumber pembiayaan

  • dokumen perizinan dan berita acara rapat persiapan

Perizinan dan Keamanan

Kegiatan outing class harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • izin orang tua/wali murid

  • persetujuan komite sekolah

  • persetujuan cabang dinas pendidikan wilayah

  • armada transportasi yang laik jalan

  • pengemudi bebas narkoba

  • lokasi kegiatan memiliki standar keamanan

Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh:

  • kepala satuan pendidikan

  • komite sekolah

  • cabang dinas pendidikan wilayah

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Hal ini bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.

Petunjuk Teknis–OUTING CLASS

Loading

SE Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447H / 2026M Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah

Pengaturan Pembelajaran SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah Selama Ramadan 1447 H/2026 M

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.

Jadwal dan Mekanisme Pembelajaran

  1. 18–21 Februari 2026
    Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

  2. 23 Februari–14 Maret 2026
    Pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan sesuai perencanaan masing-masing sekolah.
    Selama Ramadan, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan:

    • Iman dan takwa

    • Akhlak mulia dan kepemimpinan

    • Kepedulian sosial dan pembentukan karakter

    Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
    Bagi murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi toleransi.

  3. 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026
    Libur bersama Idulfitri. Murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.

  4. 30 Maret 2026
    Pembelajaran kembali aktif sesuai kalender pendidikan masing-masing satuan pendidikan.

    Ketentuan Jam Pembelajaran (Sekolah Negeri)

    • Durasi 1 jam pelajaran selama Ramadan:

      • SDLB: 25 menit

      • SMPLB: 30 menit

      • SMALB: 35 menit

      • SMA/SMK: 40 menit

    • Jam masuk sekolah:

      • Senin–Kamis: 07.30–14.45 WIB

      • Jumat: 07.30–14.00 WIB

    Sekolah swasta dapat mengatur secara mandiri dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.

[SE KADISDIK JATENG—PBM DI BULAN RAMADHAN 1447 H]

Loading

Nota Dinas Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447H / 2026M

Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Nota Dinas Nomor 800/103/DISDIK/2026 tanggal 15 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai hari dan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

A. Jam Kerja Dinas Induk, Cabang Dinas, dan Balai

Selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja untuk sistem 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut:

  • Senin–Kamis
    Masuk: 07.30 WIB
    Pulang: 14.45 WIB
    Istirahat: 12.00–12.30 WIB

  • Jumat
    Masuk: 07.30 WIB
    Pulang: 14.00 WIB
    Istirahat: 11.00–12.30 WIB

Fleksibilitas jam kerja diberikan maksimal 30 menit setelah jam masuk kerja, dengan kewajiban penyesuaian jam pulang untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.
Khusus pegawai pada satuan pendidikan (SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri) tidak diberikan fleksibilitas jam kerja.

B. Jam Kerja dan Pembelajaran di Satuan Pendidikan

  1. Pengaturan jam pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

  2. Jam kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN dan Non-ASN) disesuaikan dengan jam pembelajaran, termasuk ketentuan jam istirahat.

  3. Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pengaturan presensi pada aplikasi SINAGA sesuai ketentuan jam masuk dan pulang Ramadan.

  4. Selama libur pembelajaran tatap muka, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja. Libur pembelajaran bagi murid bukan merupakan hari libur bagi Guru dan Tendik, kecuali hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.

Penutup

Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah selama bulan Ramadan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah pegawai.

[Nota Dinas-Hari dan Jam Kerja Bulan Ramadan2026]

Loading