LAYANAN PELAPORAN GRATIFIKASI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
A. UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 702/00739 Tahun 2024 tentang Pembentukan Subadministrator Unit Pengendalian Gratifikasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas UPG meliputi:
- Menerima, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Penerima;
- Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pejabat/ Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi;
- Meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
- Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG;
- Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan/penolakan Gratifikasi secara periodik kepada UPG;
- Menyampaikan barang Gratifikasi ke UPG apabila pelaporan Gratifikasi disertai penyerahan barang selain makanan dan/atau minuman;
- Menyalurkan barang Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman dari Pelapor sebagai bantuan sosial;
- Melakukan sosialisasi/ internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau implementasi program pengendalian gratifikasi.
- Menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan praktik Gratifikasi di unit kerja Subadmin UPG;
- Melakukan pemantauan mitigasi risiko Gratifikasi di unit kerja.
B. MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

Pemberian yang dikategorikan gratifikasi
- Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas
- Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis
- Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya
C. PELAPORAN GRATIFIKASI
1. Melalui Pengisian Formulir

Formulir Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Berupa Uang atau Barang

Formulir Pelaporan Gratifikasi Berupa Barang yang Mudah Busuk, Rusak atau Kadaluarsa

Formulir Pelaporan Gratifikasi Dalam Kedinasan
Formulir Pelaporan gratifikasi dapat di download dan di kirimkan ke disdikbud@jatengprov.go.id atau datang langsung ke kantor Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.
2. Melalui Pelaporan Gratifikasi Online KPK
![]()



