Tugas
Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
- Pendidikan Menengah Atas
Mengelola kebijakan dan layanan pendidikan pada jenjang SMA, termasuk peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta pemerataan akses pendidikan; - Pendidikan Menengah Kejuruan
Mendukung pengembangan pendidikan SMK melalui peningkatan relevansi pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja, penguatan kompetensi peserta didik, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri; - Pendidikan Khusus
Menyelenggarakan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang inklusif dan bermutu; - Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Melaksanakan pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan sebagai penggerak utama kualitas pendidikan; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
![]()



