Tugas
Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan bidang pendidikan menengah atas, bidang pendidikan menengah kejuruan, bidang pendidikan khusus, bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan menengah atas, bidang pendidikan menengah kejuruan, bidang pendidikan khusus, bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan menengah atas, bidang pendidikan
menengah kejuruan, bidang pendidikan khusus, bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan; - pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
![]()



