https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/05/juknis-spmb2026.png15361024PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2026-05-07 11:38:302026-05-08 18:02:20SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Juknis SPMB 2026
https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/05/IKM-Smstr-2-2025.jpeg12541254PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2026-05-06 11:20:432026-05-06 11:21:36Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester II Tahun 2025
Pedoman Penyelenggaraan Outing Class SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Tengah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/09303 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas (Outing Class) bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini ditetapkan pada 1 September 2025 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.
Pengertian Outing Class
Outing class merupakan metode pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruang kelas/sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung yang melibatkan aspek:
afektif
kognitif
psikomotor
Kegiatan ini dirancang agar siswa dapat menghubungkan teori dengan praktik kehidupan nyata.
Tujuan Penyelenggaraan
Beberapa tujuan utama kegiatan outing class antara lain:
Mengenalkan ragam budaya dan keunggulan daerah.
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung.
Mendorong siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif daerah.
Prinsip Penyelenggaraan
Kegiatan outing class harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
Musyawarah antara sekolah, komite, siswa, dan orang tua
Efisiensi dalam pembiayaan
Transparansi pengelolaan anggaran
Akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan
Ketentuan Pelaksanaan
Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan kegiatan outing class:
Kegiatan tidak bersifat wajib bagi siswa.
Pelaksanaan dengan pembiayaan dari orang tua maksimal 1 kali dalam 1 tahun.
Kegiatan tidak boleh mengurangi jumlah jam pembelajaran minimal.
Jika dilaksanakan di luar kabupaten/kota, durasi maksimal 3 x 24 jam.
Rasio pendamping minimal 1 guru untuk 20 siswa.
Perencanaan Kegiatan
Satuan pendidikan wajib menyiapkan proposal kegiatan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan yang memuat:
latar belakang kegiatan
tujuan kegiatan
waktu dan lokasi kegiatan
jumlah peserta dan pendamping
sumber pembiayaan
dokumen perizinan dan berita acara rapat persiapan
Perizinan dan Keamanan
Kegiatan outing class harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
izin orang tua/wali murid
persetujuan komite sekolah
persetujuan cabang dinas pendidikan wilayah
armada transportasi yang laik jalan
pengemudi bebas narkoba
lokasi kegiatan memiliki standar keamanan
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh:
kepala satuan pendidikan
komite sekolah
cabang dinas pendidikan wilayah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Hal ini bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
Pengaturan Pembelajaran SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah Selama Ramadan 1447 H/2026 M
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.
Jadwal dan Mekanisme Pembelajaran
18–21 Februari 2026 Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
23 Februari–14 Maret 2026 Pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan sesuai perencanaan masing-masing sekolah. Selama Ramadan, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan:
Iman dan takwa
Akhlak mulia dan kepemimpinan
Kepedulian sosial dan pembentukan karakter
Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Bagi murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi toleransi.
16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026 Libur bersama Idulfitri. Murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
30 Maret 2026 Pembelajaran kembali aktif sesuai kalender pendidikan masing-masing satuan pendidikan.
Ketentuan Jam Pembelajaran (Sekolah Negeri)
Durasi 1 jam pelajaran selama Ramadan:
SDLB: 25 menit
SMPLB: 30 menit
SMALB: 35 menit
SMA/SMK: 40 menit
Jam masuk sekolah:
Senin–Kamis: 07.30–14.45 WIB
Jumat: 07.30–14.00 WIB
Sekolah swasta dapat mengatur secara mandiri dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/02/gambar-se-kbm.jpeg13501080PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2026-02-23 14:11:452026-02-24 08:16:57SE Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447H / 2026M Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah
Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Nota Dinas Nomor 800/103/DISDIK/2026 tanggal 15 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai hari dan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
A. Jam Kerja Dinas Induk, Cabang Dinas, dan Balai
Selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja untuk sistem 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut:
Fleksibilitas jam kerja diberikan maksimal 30 menit setelah jam masuk kerja, dengan kewajiban penyesuaian jam pulang untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja. Khusus pegawai pada satuan pendidikan (SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri) tidak diberikan fleksibilitas jam kerja.
B. Jam Kerja dan Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Pengaturan jam pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jam kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN dan Non-ASN) disesuaikan dengan jam pembelajaran, termasuk ketentuan jam istirahat.
Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pengaturan presensi pada aplikasi SINAGA sesuai ketentuan jam masuk dan pulang Ramadan.
Selama libur pembelajaran tatap muka, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja. Libur pembelajaran bagi murid bukan merupakan hari libur bagi Guru dan Tendik, kecuali hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.
Penutup
Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah selama bulan Ramadan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah pegawai.
https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot-2026-02-20-082334.png1250813PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2026-02-20 08:27:252026-02-20 08:30:57Nota Dinas Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447H / 2026M
Ringkasan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan.
Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, guna memperjelas struktur organisasi serta pembagian tugas pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pokok Pengaturan
Peraturan Gubernur ini mengatur:
Ketentuan Umum Memuat definisi dan istilah penting terkait perangkat daerah, dinas, badan, UPTD, cabang dinas, serta kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedudukan Perangkat Daerah
Dinas dan Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Dinas/Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Mengatur struktur organisasi secara rinci pada seluruh Dinas dan Badan, meliputi:
Kepala Dinas/Kepala Badan
Sekretariat (Subbagian Program, Keuangan, dan Umum & Kepegawaian)
Bidang-bidang teknis sesuai urusan pemerintahan
UPTD dan/atau Cabang Dinas (sesuai kebutuhan)
Kelompok Jabatan Fungsional
Pengaturan ini mencakup berbagai perangkat daerah, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanian, kelautan, perindustrian dan perdagangan, perencanaan pembangunan, keuangan daerah, kepegawaian, serta penanggulangan bencana.
Tugas dan Fungsi Setiap Dinas dan Badan memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat. Fungsi yang diatur meliputi:
Perumusan kebijakan
Pelaksanaan kebijakan
Pembinaan dan pengawasan
Evaluasi dan pelaporan
Dukungan administrasi dan tata kelola organisasi
Tujuan Penetapan
Peraturan ini bertujuan untuk:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Mengoptimalkan kinerja perangkat daerah sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Tengah semakin terstruktur, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot-2026-02-20-075631.png1276794PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2026-02-20 07:57:332026-02-20 08:00:06Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan
JAKARTA – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, meraih Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2025 kategori Wiyata Dharma Madya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Nawal dalam meningkatkan mutu layanan PAUD, khususnya melalui penerapan program wajib belajar satu tahun prasekolah di Jawa Tengah.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, istri Wakil Presiden RI sekaligus Pembina Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, pada acara Puncak Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025 di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Usai menerima penghargaan, Nawal mengungkapkan rasa syukur dan mendedikasikan apresiasi tersebut untuk seluruh Bunda, organisasi, serta insan PAUD di Jawa Tengah. “Alhamdulillah, hari ini kita menerima apresiasi Wiyata Dharma Madya. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya PAUD berkualitas di Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Taj Yasin, dan Dinas Pendidikan yang telah mendukung program-program Bunda PAUD di provinsi tersebut.
Nawal berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh Bunda PAUD di Jawa Tengah untuk terus memperkuat kualitas layanan PAUD yang bermutu, holistik, dan integratif, serta mendorong peningkatan partisipasi belajar anak-anak. “Semoga ini menjadi penyemangat bagi semua Bunda PAUD untuk menggerakkan partisipasi masyarakat menuju 13 tahun wajib belajar, serta terus berinovasi demi kemajuan PAUD di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Menurut istri Wakil Gubernur itu, masih ada berbagai tantangan dalam penyelenggaraan PAUD, seperti akses pendidikan yang belum merata, keterbatasan sarana prasarana, serta kekurangan tenaga pendidik. Selain itu, isu penting seperti kekerasan terhadap anak, sikap eksklusif di lingkungan pendidikan, dan rendahnya kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak di PAUD juga perlu mendapat perhatian.
Dengan semangat Ngopeni Nglakoni, Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini. “Kami memiliki kebijakan dan program seperti Ngopeni Bocah Nglakoni Wajib Satu Tahun Prasekolah, serta berbagai inisiatif lain untuk menjawab tantangan tersebut,” jelas Nawal yang juga menjabat sebagai Bunda Literasi Jawa Tengah.
Ia menambahkan, terdapat empat program unggulan yang dijalankan, yakni Jateng Sayang PAUD (Jateng Semangat Nyokong PAUD), PAUD Emas (PAUD Berbasis Masyarakat), Sedulor PAUD (Siji Desa Loro PAUD), dan Cilukba (Cerita lan Dolanan Karo Bapak). Inovasi dari program-program inilah yang dinilai oleh tim seleksi Kemendikdasmen dan menjadi dasar terpilihnya Bunda PAUD Jateng sebagai penerima penghargaan nasional. “Program-program inilah yang menjadi inovasi kami, hingga akhirnya alhamdulillah, Bunda PAUD Jawa Tengah memperoleh apresiasi Dharma Wiyata Madya,” tuturnya.
Acara Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025 turut dihadiri oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, serta seluruh Bunda PAUD dari berbagai tingkatan—provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan—yang juga menerima penghargaan.
Dalam sambutannya, Selvi menekankan pentingnya peran strategis Bunda PAUD dalam memberi motivasi kepada anak-anak dan tenaga pendidik agar proses belajar dan bermain berlangsung aman dan menyenangkan. Ia juga berharap para penerima apresiasi dapat memperluas dampak positifnya. “Bunda PAUD yang mendapat penghargaan saya harap bisa menjadi sumber inspirasi, menyebarkan semangat, dan berbagi praktik baik ke daerah lainnya,” pesan Selvi.
https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-13-at-16.42.51-2-scaled.jpeg17062560PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2025-11-14 07:54:212025-11-14 08:59:24Nawal Yasin Raih Penghargaan Bergengsi Bunda PAUD Nasional 2025
https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot-2025-11-05-093503.png1122781PPID DISDIKBUD JATENGhttps://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/01/icon-pdk_4-1030x258.pngPPID DISDIKBUD JATENG2025-11-05 09:38:092025-11-05 10:27:06Surat Edaran Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah