Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan
Ringkasan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan.
Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, guna memperjelas struktur organisasi serta pembagian tugas pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pokok Pengaturan
Peraturan Gubernur ini mengatur:
-
Ketentuan Umum
Memuat definisi dan istilah penting terkait perangkat daerah, dinas, badan, UPTD, cabang dinas, serta kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN). -
Kedudukan Perangkat Daerah
-
Dinas dan Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Dinas/Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
-
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
-
-
Susunan Organisasi
Mengatur struktur organisasi secara rinci pada seluruh Dinas dan Badan, meliputi:-
Kepala Dinas/Kepala Badan
-
Sekretariat (Subbagian Program, Keuangan, dan Umum & Kepegawaian)
-
Bidang-bidang teknis sesuai urusan pemerintahan
-
UPTD dan/atau Cabang Dinas (sesuai kebutuhan)
-
Kelompok Jabatan Fungsional
Pengaturan ini mencakup berbagai perangkat daerah, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanian, kelautan, perindustrian dan perdagangan, perencanaan pembangunan, keuangan daerah, kepegawaian, serta penanggulangan bencana.
-
-
Tugas dan Fungsi
Setiap Dinas dan Badan memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat.
Fungsi yang diatur meliputi:-
Perumusan kebijakan
-
Pelaksanaan kebijakan
-
Pembinaan dan pengawasan
-
Evaluasi dan pelaporan
-
Dukungan administrasi dan tata kelola organisasi
-
Tujuan Penetapan
Peraturan ini bertujuan untuk:
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
-
Memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja.
-
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
-
Mengoptimalkan kinerja perangkat daerah sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Tengah semakin terstruktur, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
[Pergub 2-2026 SOTK Badan,Dinas,Satpol]
![]()





