Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Outing Class 2025

Pedoman Penyelenggaraan Outing Class SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Tengah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/09303 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas (Outing Class) bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini ditetapkan pada 1 September 2025 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.

Pengertian Outing Class

Outing class merupakan metode pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruang kelas/sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung yang melibatkan aspek:

  • afektif

  • kognitif

  • psikomotor

Kegiatan ini dirancang agar siswa dapat menghubungkan teori dengan praktik kehidupan nyata.

Tujuan Penyelenggaraan

Beberapa tujuan utama kegiatan outing class antara lain:

  1. Mengenalkan ragam budaya dan keunggulan daerah.

  2. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung.

  3. Mendorong siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  4. Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif daerah.

Prinsip Penyelenggaraan

Kegiatan outing class harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

  • Musyawarah antara sekolah, komite, siswa, dan orang tua

  • Efisiensi dalam pembiayaan

  • Transparansi pengelolaan anggaran

  • Akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan

Ketentuan Pelaksanaan

Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan kegiatan outing class:

  • Kegiatan tidak bersifat wajib bagi siswa.

  • Pelaksanaan dengan pembiayaan dari orang tua maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

  • Kegiatan tidak boleh mengurangi jumlah jam pembelajaran minimal.

  • Jika dilaksanakan di luar kabupaten/kota, durasi maksimal 3 x 24 jam.

  • Rasio pendamping minimal 1 guru untuk 20 siswa.

Perencanaan Kegiatan

Satuan pendidikan wajib menyiapkan proposal kegiatan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan yang memuat:

  • latar belakang kegiatan

  • tujuan kegiatan

  • waktu dan lokasi kegiatan

  • jumlah peserta dan pendamping

  • sumber pembiayaan

  • dokumen perizinan dan berita acara rapat persiapan

Perizinan dan Keamanan

Kegiatan outing class harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • izin orang tua/wali murid

  • persetujuan komite sekolah

  • persetujuan cabang dinas pendidikan wilayah

  • armada transportasi yang laik jalan

  • pengemudi bebas narkoba

  • lokasi kegiatan memiliki standar keamanan

Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh:

  • kepala satuan pendidikan

  • komite sekolah

  • cabang dinas pendidikan wilayah

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Hal ini bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.

Petunjuk Teknis–OUTING CLASS

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments