INFORMASI PENTING
Nota Dinas Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447H / 2026M
Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Nota Dinas Nomor 800/103/DISDIK/2026 tanggal 15 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai hari dan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
A. Jam Kerja Dinas Induk, Cabang Dinas, dan Balai
Selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja untuk sistem 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut:
-
Senin–Kamis
Masuk: 07.30 WIB
Pulang: 14.45 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB -
Jumat
Masuk: 07.30 WIB
Pulang: 14.00 WIB
Istirahat: 11.00–12.30 WIB
Fleksibilitas jam kerja diberikan maksimal 30 menit setelah jam masuk kerja, dengan kewajiban penyesuaian jam pulang untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.
Khusus pegawai pada satuan pendidikan (SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri) tidak diberikan fleksibilitas jam kerja.
B. Jam Kerja dan Pembelajaran di Satuan Pendidikan
-
Pengaturan jam pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
-
Jam kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN dan Non-ASN) disesuaikan dengan jam pembelajaran, termasuk ketentuan jam istirahat.
-
Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pengaturan presensi pada aplikasi SINAGA sesuai ketentuan jam masuk dan pulang Ramadan.
-
Selama libur pembelajaran tatap muka, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja. Libur pembelajaran bagi murid bukan merupakan hari libur bagi Guru dan Tendik, kecuali hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.
Penutup
Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah selama bulan Ramadan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah pegawai.
[Nota Dinas-Hari dan Jam Kerja Bulan Ramadan2026]
![]()
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan
Ringkasan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan.
Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, guna memperjelas struktur organisasi serta pembagian tugas pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pokok Pengaturan
Peraturan Gubernur ini mengatur:
-
Ketentuan Umum
Memuat definisi dan istilah penting terkait perangkat daerah, dinas, badan, UPTD, cabang dinas, serta kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN). -
Kedudukan Perangkat Daerah
-
Dinas dan Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Dinas/Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
-
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
-
-
Susunan Organisasi
Mengatur struktur organisasi secara rinci pada seluruh Dinas dan Badan, meliputi:-
Kepala Dinas/Kepala Badan
-
Sekretariat (Subbagian Program, Keuangan, dan Umum & Kepegawaian)
-
Bidang-bidang teknis sesuai urusan pemerintahan
-
UPTD dan/atau Cabang Dinas (sesuai kebutuhan)
-
Kelompok Jabatan Fungsional
Pengaturan ini mencakup berbagai perangkat daerah, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanian, kelautan, perindustrian dan perdagangan, perencanaan pembangunan, keuangan daerah, kepegawaian, serta penanggulangan bencana.
-
-
Tugas dan Fungsi
Setiap Dinas dan Badan memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat.
Fungsi yang diatur meliputi:-
Perumusan kebijakan
-
Pelaksanaan kebijakan
-
Pembinaan dan pengawasan
-
Evaluasi dan pelaporan
-
Dukungan administrasi dan tata kelola organisasi
-
Tujuan Penetapan
Peraturan ini bertujuan untuk:
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
-
Memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja.
-
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
-
Mengoptimalkan kinerja perangkat daerah sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Tengah semakin terstruktur, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
[Pergub 2-2026 SOTK Badan,Dinas,Satpol]
![]()
Nawal Yasin Raih Penghargaan Bergengsi Bunda PAUD Nasional 2025
JAKARTA – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, meraih Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2025 kategori Wiyata Dharma Madya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Nawal dalam meningkatkan mutu layanan PAUD, khususnya melalui penerapan program wajib belajar satu tahun prasekolah di Jawa Tengah.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, istri Wakil Presiden RI sekaligus Pembina Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, pada acara Puncak Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025 di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Usai menerima penghargaan, Nawal mengungkapkan rasa syukur dan mendedikasikan apresiasi tersebut untuk seluruh Bunda, organisasi, serta insan PAUD di Jawa Tengah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima apresiasi Wiyata Dharma Madya. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya PAUD berkualitas di Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Taj Yasin, dan Dinas Pendidikan yang telah mendukung program-program Bunda PAUD di provinsi tersebut.

Nawal berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh Bunda PAUD di Jawa Tengah untuk terus memperkuat kualitas layanan PAUD yang bermutu, holistik, dan integratif, serta mendorong peningkatan partisipasi belajar anak-anak.
“Semoga ini menjadi penyemangat bagi semua Bunda PAUD untuk menggerakkan partisipasi masyarakat menuju 13 tahun wajib belajar, serta terus berinovasi demi kemajuan PAUD di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Menurut istri Wakil Gubernur itu, masih ada berbagai tantangan dalam penyelenggaraan PAUD, seperti akses pendidikan yang belum merata, keterbatasan sarana prasarana, serta kekurangan tenaga pendidik. Selain itu, isu penting seperti kekerasan terhadap anak, sikap eksklusif di lingkungan pendidikan, dan rendahnya kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak di PAUD juga perlu mendapat perhatian.
Dengan semangat Ngopeni Nglakoni, Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
“Kami memiliki kebijakan dan program seperti Ngopeni Bocah Nglakoni Wajib Satu Tahun Prasekolah, serta berbagai inisiatif lain untuk menjawab tantangan tersebut,” jelas Nawal yang juga menjabat sebagai Bunda Literasi Jawa Tengah.

Ia menambahkan, terdapat empat program unggulan yang dijalankan, yakni Jateng Sayang PAUD (Jateng Semangat Nyokong PAUD), PAUD Emas (PAUD Berbasis Masyarakat), Sedulor PAUD (Siji Desa Loro PAUD), dan Cilukba (Cerita lan Dolanan Karo Bapak).
Inovasi dari program-program inilah yang dinilai oleh tim seleksi Kemendikdasmen dan menjadi dasar terpilihnya Bunda PAUD Jateng sebagai penerima penghargaan nasional.
“Program-program inilah yang menjadi inovasi kami, hingga akhirnya alhamdulillah, Bunda PAUD Jawa Tengah memperoleh apresiasi Dharma Wiyata Madya,” tuturnya.

Acara Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025 turut dihadiri oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, serta seluruh Bunda PAUD dari berbagai tingkatan—provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan—yang juga menerima penghargaan.
Dalam sambutannya, Selvi menekankan pentingnya peran strategis Bunda PAUD dalam memberi motivasi kepada anak-anak dan tenaga pendidik agar proses belajar dan bermain berlangsung aman dan menyenangkan. Ia juga berharap para penerima apresiasi dapat memperluas dampak positifnya.
“Bunda PAUD yang mendapat penghargaan saya harap bisa menjadi sumber inspirasi, menyebarkan semangat, dan berbagi praktik baik ke daerah lainnya,” pesan Selvi.
![]()
Surat Edaran Penyelenggaraaan Kegiatan Pembelajaraan di Luar Lingkungan Kelas / Outing Class pada Satuan Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Tengah

Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas/Sekolah (Outing Class) Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah
![]()
SK Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

SK Pedoman Pemberian Jaminan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah 2025
![]()
Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Program Studi Luar Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Buta Warna
Program Studi Lanjut Luar Negeri Di Chungcheongbuk-Do Korea Selatan
![]()
Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

📢 Keterbukaan Informasi Publik adalah hak kita semua!
Setiap orang berhak memperoleh dan mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. ✅
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk selalu transparan dan akuntabel dalam menyediakan informasi, sesuai dengan UU RI No. 14 Tahun 2008.
🔎 Cari dan akses informasi publik Disdikbud Jateng dengan mudah melalui:
🌐 pdk.jatengprov.go.id
Mari bersama wujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan terpercaya!
![]()
PAMERAN HAKI GURU, PENGAWAS, DAN TENDIK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROV JATENG
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Ketenagaan menyelenggarakan Pameran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi guru, pengawas, dan tenaga kependidikan.
Bertempat di Gradhika Bhakti Praja
Kegiatan ini menjadi ruang apresiasi dan unjuk karya inovatif insan pendidikan Jawa Tengah, sekaligus mendorong semangat kreatif, inovatif, serta berdaya saing.
Mari terus berkarya, melahirkan ide-ide cemerlang, dan membuktikan bahwa dunia pendidikan Jateng mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat luas.
![]()
Seleksi Wawancara dan Tes Kesehatan Program Studi Lanjut Luar Negeri di Chungcheongbuk-Do Korea Selatan 2025
Seleksi Wawancara dan Tes Kesehatan Program Studi Lanjut Luar Negeri di Chungcheongbuk-Do Korea Selatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengumumkan tindak lanjut hasil Computer Assisted Test (CAT) Potensi Seleksi Program Studi Lanjut Luar Negeri di Chungcheongbuk-Do, Korea Selatan, yang telah dilaksanakan pada 17 Juli 2025. Pelaksanaan tes tersebut berjalan lancar dan tertib, diikuti oleh 250 peserta.
Sebagai kelanjutan tahapan seleksi, akan dilaksanakan Tes Wawancara dan Tes Kesehatan pada:
-
Hari/Tanggal: Kamis, 14 Agustus 2025
-
Waktu: Pukul 08.00 WIB – selesai
-
Tempat: Wisma D’brotojoyo (BP DIKJUR), Jl. Brotojoyo No.1, Plombokan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang
-
Jumlah Peserta: 200 orang (sesuai daftar terlampir)
Persyaratan Peserta:
-
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Melakukan validasi data melalui tautan bit.ly/datavalidatsikesehatan1 sebelum tes.
-
Menggunakan pakaian kemeja putih, bawahan hitam, dan sepatu.
-
Tidak dalam kondisi sakit atau terpengaruh obat-obatan tertentu.
Tata Tertib:
-
Peserta hadir 1 jam sebelum jadwal yang telah ditentukan.
-
Mengikuti seluruh rangkaian tes sesuai ketentuan.
-
Toleransi keterlambatan maksimal 30 menit dari waktu mulai tes.
Transportasi, konsumsi, dan keperluan lain menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengimbau Kepala Sekolah asal peserta (sesuai daftar terlampir) untuk memastikan informasi ini tersampaikan dan peserta hadir sesuai jadwal.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih atas kerja sama semua pihak.

![]()
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Disdikbud Prov. Jateng
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2025 periode bulan Januari – Juni 2025

(Sumber Skema Jateng )
![]()
![]()





























