Nota Dinas Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447H / 2026M

Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Nota Dinas Nomor 800/103/DISDIK/2026 tanggal 15 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah mengenai hari dan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

A. Jam Kerja Dinas Induk, Cabang Dinas, dan Balai

Selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja untuk sistem 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut:

  • Senin–Kamis
    Masuk: 07.30 WIB
    Pulang: 14.45 WIB
    Istirahat: 12.00–12.30 WIB

  • Jumat
    Masuk: 07.30 WIB
    Pulang: 14.00 WIB
    Istirahat: 11.00–12.30 WIB

Fleksibilitas jam kerja diberikan maksimal 30 menit setelah jam masuk kerja, dengan kewajiban penyesuaian jam pulang untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.
Khusus pegawai pada satuan pendidikan (SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri) tidak diberikan fleksibilitas jam kerja.

B. Jam Kerja dan Pembelajaran di Satuan Pendidikan

  1. Pengaturan jam pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

  2. Jam kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN dan Non-ASN) disesuaikan dengan jam pembelajaran, termasuk ketentuan jam istirahat.

  3. Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pengaturan presensi pada aplikasi SINAGA sesuai ketentuan jam masuk dan pulang Ramadan.

  4. Selama libur pembelajaran tatap muka, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja. Libur pembelajaran bagi murid bukan merupakan hari libur bagi Guru dan Tendik, kecuali hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.

Penutup

Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah selama bulan Ramadan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah pegawai.

[Nota Dinas-Hari dan Jam Kerja Bulan Ramadan2026]

Loading

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan

Ringkasan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan.

Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, guna memperjelas struktur organisasi serta pembagian tugas pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pokok Pengaturan

Peraturan Gubernur ini mengatur:

  1. Ketentuan Umum
    Memuat definisi dan istilah penting terkait perangkat daerah, dinas, badan, UPTD, cabang dinas, serta kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

  2. Kedudukan Perangkat Daerah

    • Dinas dan Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Dinas/Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

    • Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.

  3. Susunan Organisasi
    Mengatur struktur organisasi secara rinci pada seluruh Dinas dan Badan, meliputi:

    • Kepala Dinas/Kepala Badan

    • Sekretariat (Subbagian Program, Keuangan, dan Umum & Kepegawaian)

    • Bidang-bidang teknis sesuai urusan pemerintahan

    • UPTD dan/atau Cabang Dinas (sesuai kebutuhan)

    • Kelompok Jabatan Fungsional

    Pengaturan ini mencakup berbagai perangkat daerah, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanian, kelautan, perindustrian dan perdagangan, perencanaan pembangunan, keuangan daerah, kepegawaian, serta penanggulangan bencana.

  4. Tugas dan Fungsi
    Setiap Dinas dan Badan memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat.
    Fungsi yang diatur meliputi:

    • Perumusan kebijakan

    • Pelaksanaan kebijakan

    • Pembinaan dan pengawasan

    • Evaluasi dan pelaporan

    • Dukungan administrasi dan tata kelola organisasi

Tujuan Penetapan

Peraturan ini bertujuan untuk:

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

  • Memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja.

  • Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.

  • Mengoptimalkan kinerja perangkat daerah sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Tengah semakin terstruktur, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

[Pergub 2-2026 SOTK Badan,Dinas,Satpol]

Loading

Nawal Yasin Raih Penghargaan Bergengsi Bunda PAUD Nasional 2025

JAKARTA – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, meraih Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2025 kategori Wiyata Dharma Madya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Nawal dalam meningkatkan mutu layanan PAUD, khususnya melalui penerapan program wajib belajar satu tahun prasekolah di Jawa Tengah.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, istri Wakil Presiden RI sekaligus Pembina Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, pada acara Puncak Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025 di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Usai menerima penghargaan, Nawal mengungkapkan rasa syukur dan mendedikasikan apresiasi tersebut untuk seluruh Bunda, organisasi, serta insan PAUD di Jawa Tengah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima apresiasi Wiyata Dharma Madya. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya PAUD berkualitas di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Taj Yasin, dan Dinas Pendidikan yang telah mendukung program-program Bunda PAUD di provinsi tersebut.

Nawal berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh Bunda PAUD di Jawa Tengah untuk terus memperkuat kualitas layanan PAUD yang bermutu, holistik, dan integratif, serta mendorong peningkatan partisipasi belajar anak-anak.
“Semoga ini menjadi penyemangat bagi semua Bunda PAUD untuk menggerakkan partisipasi masyarakat menuju 13 tahun wajib belajar, serta terus berinovasi demi kemajuan PAUD di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Menurut istri Wakil Gubernur itu, masih ada berbagai tantangan dalam penyelenggaraan PAUD, seperti akses pendidikan yang belum merata, keterbatasan sarana prasarana, serta kekurangan tenaga pendidik. Selain itu, isu penting seperti kekerasan terhadap anak, sikap eksklusif di lingkungan pendidikan, dan rendahnya kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak di PAUD juga perlu mendapat perhatian.

Dengan semangat Ngopeni Nglakoni, Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
“Kami memiliki kebijakan dan program seperti Ngopeni Bocah Nglakoni Wajib Satu Tahun Prasekolah, serta berbagai inisiatif lain untuk menjawab tantangan tersebut,” jelas Nawal yang juga menjabat sebagai Bunda Literasi Jawa Tengah.

Ia menambahkan, terdapat empat program unggulan yang dijalankan, yakni Jateng Sayang PAUD (Jateng Semangat Nyokong PAUD), PAUD Emas (PAUD Berbasis Masyarakat), Sedulor PAUD (Siji Desa Loro PAUD), dan Cilukba (Cerita lan Dolanan Karo Bapak).
Inovasi dari program-program inilah yang dinilai oleh tim seleksi Kemendikdasmen dan menjadi dasar terpilihnya Bunda PAUD Jateng sebagai penerima penghargaan nasional.
“Program-program inilah yang menjadi inovasi kami, hingga akhirnya alhamdulillah, Bunda PAUD Jawa Tengah memperoleh apresiasi Dharma Wiyata Madya,” tuturnya.

Acara Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025 turut dihadiri oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, serta seluruh Bunda PAUD dari berbagai tingkatan—provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan—yang juga menerima penghargaan.

Dalam sambutannya, Selvi menekankan pentingnya peran strategis Bunda PAUD dalam memberi motivasi kepada anak-anak dan tenaga pendidik agar proses belajar dan bermain berlangsung aman dan menyenangkan. Ia juga berharap para penerima apresiasi dapat memperluas dampak positifnya.
“Bunda PAUD yang mendapat penghargaan saya harap bisa menjadi sumber inspirasi, menyebarkan semangat, dan berbagi praktik baik ke daerah lainnya,” pesan Selvi.

Loading

Surat Edaran Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

 

[UNDUH DISINI]
[SURAT EDARAN UNDUH DISINI]

Loading

Data Sektoral Dinas Pendidikan dan Kebudayaan per Bulan Oktober 2025

Data Sektoral Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Per 03 September 2025

[UNDUH DISINI]

Loading

Surat Edaran Penyelenggaraaan Kegiatan Pembelajaraan di Luar Lingkungan Kelas / Outing Class pada Satuan Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Tengah

Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas/Sekolah (Outing Class) Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah

[UNDUH DISINI]

Loading

SK Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

SK Pedoman Pemberian Jaminan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah 2025

[UNDUH DISINI]

Loading

Pemanggilan Peserta Pelatihan Bahasa Korea Program Studi di ChungCheongbuk-Do Korea Selatan

 

 

[UNDUH DISINI]

Loading

Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Program Studi Luar Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan 2025

 

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Buta Warna
Program Studi Lanjut Luar Negeri Di Chungcheongbuk-Do Korea Selatan

[UNDUH DISINI]

Loading

Tarif dan Biaya

Loading