Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Outing Class 2025

Pedoman Penyelenggaraan Outing Class SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Tengah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/09303 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas (Outing Class) bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini ditetapkan pada 1 September 2025 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.

Pengertian Outing Class

Outing class merupakan metode pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruang kelas/sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung yang melibatkan aspek:

  • afektif

  • kognitif

  • psikomotor

Kegiatan ini dirancang agar siswa dapat menghubungkan teori dengan praktik kehidupan nyata.

Tujuan Penyelenggaraan

Beberapa tujuan utama kegiatan outing class antara lain:

  1. Mengenalkan ragam budaya dan keunggulan daerah.

  2. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung.

  3. Mendorong siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  4. Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif daerah.

Prinsip Penyelenggaraan

Kegiatan outing class harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

  • Musyawarah antara sekolah, komite, siswa, dan orang tua

  • Efisiensi dalam pembiayaan

  • Transparansi pengelolaan anggaran

  • Akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan

Ketentuan Pelaksanaan

Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan kegiatan outing class:

  • Kegiatan tidak bersifat wajib bagi siswa.

  • Pelaksanaan dengan pembiayaan dari orang tua maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

  • Kegiatan tidak boleh mengurangi jumlah jam pembelajaran minimal.

  • Jika dilaksanakan di luar kabupaten/kota, durasi maksimal 3 x 24 jam.

  • Rasio pendamping minimal 1 guru untuk 20 siswa.

Perencanaan Kegiatan

Satuan pendidikan wajib menyiapkan proposal kegiatan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan yang memuat:

  • latar belakang kegiatan

  • tujuan kegiatan

  • waktu dan lokasi kegiatan

  • jumlah peserta dan pendamping

  • sumber pembiayaan

  • dokumen perizinan dan berita acara rapat persiapan

Perizinan dan Keamanan

Kegiatan outing class harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • izin orang tua/wali murid

  • persetujuan komite sekolah

  • persetujuan cabang dinas pendidikan wilayah

  • armada transportasi yang laik jalan

  • pengemudi bebas narkoba

  • lokasi kegiatan memiliki standar keamanan

Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh:

  • kepala satuan pendidikan

  • komite sekolah

  • cabang dinas pendidikan wilayah

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Hal ini bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.

Petunjuk Teknis–OUTING CLASS

Loading

SE Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447H / 2026M Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah

Pengaturan Pembelajaran SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah Selama Ramadan 1447 H/2026 M

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.

Jadwal dan Mekanisme Pembelajaran

  1. 18–21 Februari 2026
    Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

  2. 23 Februari–14 Maret 2026
    Pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan sesuai perencanaan masing-masing sekolah.
    Selama Ramadan, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan:

    • Iman dan takwa

    • Akhlak mulia dan kepemimpinan

    • Kepedulian sosial dan pembentukan karakter

    Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
    Bagi murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi toleransi.

  3. 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026
    Libur bersama Idulfitri. Murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.

  4. 30 Maret 2026
    Pembelajaran kembali aktif sesuai kalender pendidikan masing-masing satuan pendidikan.

    Ketentuan Jam Pembelajaran (Sekolah Negeri)

    • Durasi 1 jam pelajaran selama Ramadan:

      • SDLB: 25 menit

      • SMPLB: 30 menit

      • SMALB: 35 menit

      • SMA/SMK: 40 menit

    • Jam masuk sekolah:

      • Senin–Kamis: 07.30–14.45 WIB

      • Jumat: 07.30–14.00 WIB

    Sekolah swasta dapat mengatur secara mandiri dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.

[SE KADISDIK JATENG—PBM DI BULAN RAMADHAN 1447 H]

Loading

Nawal Arafah Yasin Resmi Sandang Dua Peran: Bunda PAUD dan Bunda Literasi Jawa Tengah

Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, resmi mengukuhkan Nawal Arafah Yasin sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jawa Tengah. Pengukuhan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (23/5/2025), ini melengkapi peran Nawal Arafah Yasin sebelumnya sebagai Bunda Literasi provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Taj Yasin menekankan pentingnya PAUD sebagai masa emas (golden age) yang krusial untuk membentuk karakter anak. Menurutnya, peran Bunda PAUD sangat strategis dalam menumbuhkan budaya membaca dan literasi keluarga, yang harus dimulai sejak dini di lingkungan rumah.

Acara ini juga diisi dengan peluncuran aplikasi SiArtis (Sistem Informasi Arsip Statis) untuk digitalisasi arsip dan literasi, serta penyerahan hadiah lomba bidang perpustakaan oleh Wagub yang didampingi Nawal Arafah Yasin.

Loading

Pemanggilan Peserta Pelatihan Bahasa Korea Program Studi di ChungCheongbuk-Do Korea Selatan

 

 

[UNDUH DISINI]

Loading

Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Program Studi Luar Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan 2025

 

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Wawancara dan Tes Kesehatan Buta Warna
Program Studi Lanjut Luar Negeri Di Chungcheongbuk-Do Korea Selatan

[UNDUH DISINI]

Loading

PETUNJUK TEKNIS BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2025


[UNDUH DISINI]

Loading

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) SMA SWASTA, SMK SWASTA, DAN SLB SWASTA PROV JAWA TENGAH TAHUN 2025

[UNDUH DISINI]

Loading

Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah TA 2025/2026

[UNDUH DISINI]

Loading

Nota Dinas Seleksi Test Potensi Akademik Program Studi Lanjut Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan

[UNDUH DISINI]

Loading

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026

 

[Unduh Disini]

Loading