Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Outing Class 2025
Pedoman Penyelenggaraan Outing Class SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Tengah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/09303 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas (Outing Class) bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Pedoman ini ditetapkan pada 1 September 2025 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.
Pengertian Outing Class
Outing class merupakan metode pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruang kelas/sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung yang melibatkan aspek:
-
afektif
-
kognitif
-
psikomotor
Kegiatan ini dirancang agar siswa dapat menghubungkan teori dengan praktik kehidupan nyata.
Tujuan Penyelenggaraan
Beberapa tujuan utama kegiatan outing class antara lain:
-
Mengenalkan ragam budaya dan keunggulan daerah.
-
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengalaman langsung.
-
Mendorong siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
-
Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif daerah.
Prinsip Penyelenggaraan
Kegiatan outing class harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
-
Musyawarah antara sekolah, komite, siswa, dan orang tua
-
Efisiensi dalam pembiayaan
-
Transparansi pengelolaan anggaran
-
Akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan
Ketentuan Pelaksanaan
Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan kegiatan outing class:
-
Kegiatan tidak bersifat wajib bagi siswa.
-
Pelaksanaan dengan pembiayaan dari orang tua maksimal 1 kali dalam 1 tahun.
-
Kegiatan tidak boleh mengurangi jumlah jam pembelajaran minimal.
-
Jika dilaksanakan di luar kabupaten/kota, durasi maksimal 3 x 24 jam.
-
Rasio pendamping minimal 1 guru untuk 20 siswa.
Perencanaan Kegiatan
Satuan pendidikan wajib menyiapkan proposal kegiatan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan yang memuat:
-
latar belakang kegiatan
-
tujuan kegiatan
-
waktu dan lokasi kegiatan
-
jumlah peserta dan pendamping
-
sumber pembiayaan
-
dokumen perizinan dan berita acara rapat persiapan
Perizinan dan Keamanan
Kegiatan outing class harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-
izin orang tua/wali murid
-
persetujuan komite sekolah
-
persetujuan cabang dinas pendidikan wilayah
-
armada transportasi yang laik jalan
-
pengemudi bebas narkoba
-
lokasi kegiatan memiliki standar keamanan
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh:
-
kepala satuan pendidikan
-
komite sekolah
-
cabang dinas pendidikan wilayah
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Hal ini bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
![]()














[





