INFORMASI KEPEGAWAIAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
Standar Kompetensi Jabatan ASN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
Regulasi terkait Standar Kompetensi Pegawai dapat diakses pada tautan berikut:
Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara



