INFORMASI PENTING
Nota Dinas Seleksi Test Potensi Akademik Program Studi Lanjut Negeri Chungcheongbuk-Do Korea Selatan
Tarik Investor China, Kabupaten/Kota di Jateng Diminta Siapkan Konsep Sister City
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong kabupaten/kota di wilayahnya untuk menyiapkan konsep sister city dengan kota-kota di Fujian, China. Ia juga meminta agar setiap daerah termasuk para pengusaha, agar menyiapkan peluang investasi yang akan dipromosikan pada forum bisnis internasional di Fujian September 2025 mendatang. Luthfi mengatakan, rencananya pada 8 September 2025, akan diundang ke Fujian. Momentum itu diharapkan dimanfaatkan oleh bupati/walikota di Jateng untuk mengembangkan potensi daerah. “Di sana akan ada event ekonomi internasional,” kata Luthfi saat menerima kunjungan kerja dari Wakil Gubernur Provinsi Fujian beserta rombongan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 24 Juni 2025. Menurut Luthfi, event tersebut merupakan potensi yang harus ditangkap oleh seluruh kepala daerah untuk membangun kolaborasi. “Saya akan membawa seluruh pengusaha dan bupati/wali kota kita yang punya potensi kerja sama. Saya nanti akan siapkan dengan matang untuk kerja sama, take and give antara Jateng dengan Fujian,” katanya. China diketahui menjadi negara kelima terbesar penyumbang investasi di Jawa Tengah. Pada triwulan I 2025 nilai investasi yang masuk dari China ke Jawa Tengah mendekati Rp12, 5 triliun. Jumlah tersebut masih mungkin untuk bertambah sampai akhir tahun nanti.

Sementara itu, Pemprov Jateng juga telah menjalin kerja sama di berbagai bidang dengan Provinsi Fujian, meliputi bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pendidikan, dan lainnya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kerja sama sister province anatar Jateng dengan Fujian. Bahkan, Sister Province kedua provinsi tersebut sudah berlangsung selama 22 tahun sejak ditandatangani pertama kali tahun 2003. Kerja sama ini juga sudah ditindaklanjuti oleh beberapa daerah di Jateng yang menjalin sister city dengan kota-kota di Fujian. Terbaru adalah penandatanganan Minutes of Meeting Sister City antara Pemerintah Kabupaten Klaten (Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo) dengan Pemerintah Kabupaten Naking (Diwakili oleh Wakil Wali Kota Zhangzou Zheng Limins).

“Ini potensi yang sangat besar sekali, selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden China Ci Jinping yang telah melakukan kerja sama. Provinsi dan kabupaten/kota akan merapat. Sudah ada MoU antara Bupati Klaten dengan Pemkab Nanjing,” ujar Luthfi. Wakil Gubernur Fujian Lin Ruiliang mengatakan, kedatangannya kali ini untuk mendukung upaya kerja smaa yang terjalin antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden China Xi Jinping. Sekaligus untuk merekatkan kembali jalinan kerja sama sister province antara Fujian dan Jateng yang tahun ini sudah mencapai 22 tahun.

“Semoga jalinan kerja sama antara provinsi Fujian dan Jateng semakin baik. Selain itu saya juga mengucapkan semoga kedua rakyat dari kedua provinsi semakin makmur dan sejahtera,” katanya. Lin Ruiliang menjelaskan, Fujian merupakan provinsi yang dikembangkan sendiri oleh Presiden Xi Jinping. Di mana Xi Jinping pernah menjabat sebagai Gubernur Fujian. Fujian menjadi salah satu provinsi yang berkembang di China dan memiliki kawasan industri yang berkembang sangat baik. “Oleh karena itu saya mengundang lebih banyak investor di Jateng untuk investasi di Fujian,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan, MoU tadi adalah untuk penjajakan kerja sama Sister City dengan Kabupaten Nanjing di Fujian China. Beberapa potensi sudah disampaikan seperti bidang pertanian dan pariwisata. Ia berharap, banyak investor dari China yang menanamkan investasinya ke Jateng, seperti sektor Pariwisata, Pendidikan dan Pertanian.
![]()
Perpanjangan Waktu Verifikasi Berkas, Aktivasi Akun dan Perbaikan Dokumen/Berkas Pendaftaran Penerimaan Murid Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Th Ajaran 2025/2026
Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Aktivasi Akun SPMB Tahun 2025
Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada lulusan SMP/sederajat untuk mengakses layanan pendidikan jenjang menengah, baik pada Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, maupun SMA/SMK Swasta pelaksana Program Perluasan Akses Layanan Pendidikan, maka dipandang perlu untuk memberikan waktu tambahan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang:
-
Telah melakukan pengajuan akun namun belum melaksanakan verifikasi berkas, dan/atau
-
Belum melakukan aktivasi akun,
-
Serta bagi CPDB yang perlu melakukan perbaikan dokumen/berkas/data sesuai dengan ketentuan dan kebenarannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, jadwal perpanjangan waktu pelaksanaan verifikasi berkas, perbaikan dokumen, dan aktivasi akun ditetapkan sebagai berikut:
a. Verifikasi Berkas dan/atau Perbaikan Dokumen/Berkas/Data SPMB
Tanggal: 15 s.d. 17 Juni 2025
Waktu: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat: SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat
b. Aktivasi Akun SPMB
Tanggal: 15 s.d. 17 Juni 2025
Metode: Dilakukan secara daring
Batas waktu: Paling lambat tanggal 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
Diharapkan para calon peserta didik memanfaatkan waktu perpanjangan ini sebaik mungkin guna memastikan kelancaran proses seleksi dan pendaftaran pada jalur penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

![]()
Seleksi Administrasi Pelaksanaan Program Studi Lanjut Luar Negeri di Chungcheongbuk-do Korea Selatan
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 100.3.4.1/61.DISDIKBUD/2025 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Program Studi Lanjut dan Bekerja di Chungcheongbuk-do Korsel, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran pogram studi lanjut di Chungcheongbuk-do Korea Selatan telah ditutup dan diperoleh hasil sejumlah 1.825 orang pendaftar;
2. Guna tindak lanjut pelaksanaan program, diperlukan verifikasi pendaftar oleh satuan pendidikan SMA/SMK terkait dan dilanjutkan proses seleksi administrasi bagi pendaftar sesuai dengan daftar terlampir;
3. Pada pelaksanaan seleksi administrasi, satuan pendidikan terkait bertanggung jawab untuk mengunggah dokumen kelengkapan masing-masing pendaftar, melalui input pada aplikasi e-ktsp laman https://kur.pdk.jatengprov.go.id/ dengan akun masingmasing satuan pendidikan. Dokumen yang wajib diunggah sebagai berikut :
a. Scan asli Biodata Siswa;
b. Pas Foto kemeja warna putih, latar belakang warna biru ukuran 4×6;
c. Scan asli surat keterangan sehat dari dokter (Pemerintah/Militer/Puskesmas/dsb);
d. Scan asli KTP;
e. Scan foto copy/asli Akta Kelahiran;
f. Scan foto copy/asli Kartu Keluarga;
g. Scan asli Ijazah/ Surat Keterangan lulus/masih kelas XII dari sekolah;
h. Scan asli sertifikat TOEFL dan TOPIK (apabila ada);
i. Scan asli Rapor semester 1 s.d. 6;
j. Scan asli Surat Pernyataan Calon Peserta;
k. Scan asli Surat Pernyataan kebenaran data sesuai asli dan benar;
l. Study Plan/Proyeksi belajar (narasi tentang rencana belajar atau garis besar
rencana belajar selama masa perkuliahan, dan langkah yang diambil setelah
perkuliahan selesai (minimal 1 lembar))
4. Batas akhir unggah dokumen adalah Rabu, 4 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila waktu unggah berakhir dan peserta belum melengkapi, maka pendaftar dinyatakan
tidak lolos.
5. Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah saudara untuk memverifikasi pendaftar dan mengunggah dokumen pendaftar pada poin 3 (a s.d. l).
![]()
![]()



[























