SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DAN GRATIFIKASI

Senin, 12 Oktober 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Gratifikasi.  Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di lingkungan pemerintahan.

Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam meningkatkan kesadaran ASN terhadap pencegahan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat memahami dan menerapkan prinsip integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi salah satu langkah untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted